Putusan PN KUPANG Nomor 160/ Pid.Sus / 2018 / PN.Kpg |
|
Nomor | 160/ Pid.Sus / 2018 / PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | PIDSUS |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Prasetio Utomo., Tjokorda Putra Budi Pastima |
Panitera | Apni Supery Aboila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa PITER BOKI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu Melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;4. Menghukum terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban Mariance Kabu sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : ? 1 (satu) buah dokumen Paspor Nomor A 7487454 atas nama Mariance KabuDikembalikan kepada HERRY PRANOWO ;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/_Pid.Sus_/_2018_/_PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 160/_Pid.Sus_/_2018_/_PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/ Pid.Sus / 2018 / PN.Kpg
Kasasi : 2043 K/Pid.Sus/2019
Banding : 114/Pid/2018/PT.KPG
Statistik374234