Putusan PN BREBES Nomor 48/Pid.Sus/2016/PN Bbs |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2016/PN Bbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 27 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BREBES |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | - Dian Anggraini. Meksowati., Sri Sulastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD ZAKARIA alias JAKA bin SLAMET MAULUDIN tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika golongan I?;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa : - 3 (tiga) ranting batang ganja sebesar 0,126 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 269/NNF/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang) dan 1 (satu) sachet susu kental manis merk Bendera yang sudah terbuka, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) linting rokok ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Djarum Super berat 0,338 gram (sisa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 268/NNF/2016 tanggal 23 Pebruari 2016 dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang, dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa NANANG MULYANTO alias PU bin WANYA;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/Pid.Sus/2016/PT SMG
Kasasi : 2313 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 48/Pid.Sus/2016/PN.Bbs
Statistik489