Putusan PN BATAM Nomor 299/Pid.Sus/2017/PN Btm |
|
Nomor | 299/Pid.Sus/2017/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Marta Napitupulu, Redite Ika Septina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa AWIS QARNI ALIAS AWIS BIN DARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 GRAM;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1(satu) bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 1,1(satu koma satu) gram- 1(satu) bungkus kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira berat 0,4(nol koma empat) gram;- 1(satu) buah kotak hitam merk KL 280 yang didalamnya berisikan :- 1(satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 0,5(nol koma lima) gram;- 1(satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening sekira seberat 0,5(nol koma lima) gram;- Beberapa lembar plastik bening yang dibungkus dengan kantong plastik warna hitam;- 1(satu) buah timbangan digital warna silver;- 1(satu) buah gunting warna silver;- 1(satu) buah bekas kaleng Lasegar yang didalamnya berisikan :- 1(satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 12,8(dua belas koma delapan) gram;- 1(satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,7(nol koma tujuh) gram;-1(satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,7(nol koma tujuh) gram;- 1(satu) bungkus Kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 2,5(dua koma lima) gram;- 1(satu) buah tas ransel warna abu-abu merk PolloDirampas untuk dimusnahkan.- 1(satu) lembar KTP asli an. AWIS QARNI;Dikembalikan kepada terdakwa Awis Qarni;- 1(satu) unit handphone warna ungu merk Nokia beserta kartu simpati dengan nomor 081363734537;- 1(satu) lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU atas nama ADE SAPUTRA SIREGAR dengan nomor polisi BP 6175 FF;- Uang tunai sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan Rp50.000,-(lima puluh ribu rupiah);Dirampas untuk negara.6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 299/Pid.Sus/2017/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 299/Pid.Sus/2017/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 184/PID.SUS/2017/PT. PBR.
Pertama : 299/Pid.Sus/2017/ PN.Btm.
Statistik3922