Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 173/Pdt.G/2013/PN-Lbp |
|
Nomor | 173/Pdt.G/2013/PN-Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Vera Yetti M, Erman P Nababan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O. |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah tapak perumahan seluas 300 m (Tiga ratus meter persegi) yang terletak di desa Patumbak, kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas ? batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Pertahanan .................... 10 M;- Sebelah Barat berbatas berbatas dengan tanah kavlingan .....?.?10 M- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah dan bangunan Rumah toko No. 18-A (dahulu berbatas dengan tanah Suprapto) ..................??30 M- Sebelah utara berbatas dengan Rencana Jalan ......................??.. 30 MSesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 839 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Deli Serdang tanggal 28 Agustus 2005 dan Surat Ukur Nomor 457/Patumbak./Kampung/2005 tanggal 22 Desember 2005 ;3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad ) ;4. Menyatakan Akte Melepaskan Hak Atas Tanah dan Ganti rugi tanggal 9 Juli 2003 No. 1 yang dibuat Tergugat dihadapan Notaris Kota Medan Suriaty Sandery Tania. SH (Turut Tergugat), bertalian dengan Surat Pelepasan Hak Penguasaan dengan ganti rugi tanggal 8 Juli 2003 Nomor:592/445/PTB/VII/2003 ataupun surat-surat lain yang dipergunakan Tergugat untuk menguasai tanah objek perkara adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum ;5. Menghukum Tergugat ataupun subyek hukum lain yang memperoleh hak atas tanah tersebut dari Tergugat, untuk menyerahkan dalam keadaan baik kosong tanpa ada gangguan dari pihak ketiga kepada Penggugat ;6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.216.000,- (Tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ; 8. Menolak gugatan Penggugat Selain dan Selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 440 K/Pdt/2017
Pertama : 173/Pdt.G/2013/PN Lbp.
Statistik346