- Menyatakan terdakwa ANUSIRWAN BIN SYARIF HUSEN ALS. PAK GAEK PGL. IWAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (Lima ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok merk Surya ;
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klim warna bening;
- 2 (dua) buah kaca pirek bekas bakar;
- 1 (satu) buah dot karet warna kuning;
- 1 (satu) buah pipet yang dibengkokkan;
- 1 (satu) buah pipet yang ujungnya dibakar dan diruncingkan;
- 1 (satu) buah jarum bekas bakar;
- 1 (satu) plastik klim warna bening berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dalam plastik klim warna bening dibungkus kembali dengan plastik klim warna bening;
- 5 (lima) buah plastik klim warna bening;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna white gold dengan nomor Sim 0821415213331;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klim warna bening seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 898/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 898/Pid.Sus/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Zulfina Sari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gutiarso, Br Hakim Anggota Agus Komarudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Harry Yurino |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pid.Sus/2019/PN Pdg
Statistik735