Putusan PN MANADO Nomor 392/PDT.G/2015/PN.Mnd |
|
Nomor | 392/PDT.G/2015/PN.Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATAOBJEK SENGKETA BUKAN TANAHPK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imanuel Barru |
Hakim Anggota | Franklin B. Tamara, Muhammad Alfi Sahrin Usup |
Panitera | - Jemmy Kumontoy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | -M E N G A D I L I : DALAM PROVISI : - Mengabulkan Tuntutan Provisi Penggugat ; - Memerintahkan kepada Tergugat I untuk sementara waktu agar tidak melakukan pelelangan/mengalihkan jaminan hutang kepada pihak lain, serta menghentikan penagihan pembayaran baik pokok maupun bunga sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah ahliwaris yang sah dari almarhum Yunus Kadir; 3. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor. 0003286-SPK-7109-0715, tertanggal 10 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak ; 4. Menyatakan sah menurut hukum Surat Penawaran Fasilitas Kredit pada tanggal 8 Juli 2015 Nomor S.010.01/UMK-7109/VII/2015, yang ditujukan oleh Tergugat I kepada almarhum Yunus Kadir suami Penggugat ; 5. Menyatakan sah menurut hukum asuransi jiwa atas nama almarhum Yunus Kadir; 6. Menyatakan perbuatan Tergugat I tidak melakukan klaim asuransi jiwa atas kematian almarhum Yunus Kadir suami Penggugat pada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian, kerugian mana Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa hutang pokok kredit kepada Tergugat I ; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat II menolak dan tidak membayar klaim asuransi jiwa atas nama almarhum Yunus Kadir adalah perbuatan melawan hukum ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung-renteng membayar kerugian penggugat berupa klaim asuransi jiwa sebesar Rp.307.000.000,- (tiga ratus tujuh juta rupiah) atas hutang almarhum Yunus Kadir atau menghukum Tergugat II melunasi seluruh sisa hutang pokok kredit atas nama almarhum Yunus Kadir kepada Tergugat I ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang membayar biaya perkara sebesar Rp. 751.000,- (Tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah); 10. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3442 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 192 PK/Pdt/2020
Pertama : 392/PDT.G/2015/PN Mnd
Statistik10023