- Menyatakan Terdakwa I Partoleo Laga Suban alias Leo dan Terdakwa II Aloysius Hada alias Al terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membawa senjata penusuk tanpa hak?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Partoleo Laga Suban alias Leo dan Terdakwa II Aloysius Hada alias Al oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Partoleo Laga Suban alias Leo dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa I Partoleo Laga Suban alias Leo tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan mobil pick up bagian depan (kap/kepala mobil) berwarna orange dan bak berwarna biru;
- 4 (empat) buah busur anak panah;
- 6 (enam) buah tombak;
- 36 (tiga puluh enam) buah anak panah; dan
- 7 (tujuh) buah parang;
Putusan PN LARANTUKA Nomor 34/Pid.Sus/2020/PN lrt |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2020/PN lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rightmen M. S. Situmorang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tigor H. Napitupulu, Hakim Anggota Muhammad Irfan Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti Benediktus Berani Ojan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
=========================================MENGADILI:================================================ Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Hilarius Demon Payong alias Hila, dkk; 6. Membebankan kepada Terdakwa I Partoleo Laga Suban alias Leo dan Terdakwa II Aloysius Hada alias Al untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah â∠ÂOrdonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingenââˆ(Stbl.1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia dahulu Nomor 8 Tahun 1948 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2020/PN_lrt.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2020/PN_lrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2020/PN lrt
Statistik9868