Putusan PN TARAKAN Nomor 362/Pid.Sus/2018/PN Tar |
|
Nomor | 362/Pid.Sus/2018/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mahyudin Igo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota 1: Hendra Yudha Utama, Hakim Anggota 2: Fatria Gunawan |
Panitera | Rd.budiharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa SUDIARTO SILABAN anak dari (alm) BARESMAN SILABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan melawan hukum dengan permufakatan jahat telah Menjadi perantara dalam jual beli /Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah dompet warna coklat Merek Bonia; 4 (empat) buah serokan plastic; 2 (dua) buah Gunting; 3 (tiga) buah korek Api Gas; 1 (satu) buah alat bong; 1 (satu) Bendel plastic pembungkus sabu-sabu; 39 (tiga puluh Sembilan) pembungkus plastic sabu; 4 (empat) buah Plastik pembungkus sabu; 1 (satu) buah HP Merek VIVO warna hitam; 28 (dua puluh delapan) bungkus plastic bening yang berisi serbuk Kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu; 1 (satu) buah Tas warna biru motif ada balutan warna putih merek Charles dan Keith; 1 (satu) buah kotak Plastik warna putih; 1 (satu) buah timbangan digital merek Constant; 1 (satu) buah Pipet Kaca; Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai Rp.196.000,- (seratus Sembilan puluh enam ribu rupiah); Uang tunai sebesar Rp.1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pid.Sus/2018/PN Tar
Kasasi : 2224 K/Pid.Sus/2019
Peninjauan Kembali : 252 PK/Pid.Sus/2021
Banding : 24/PID/2019/PT.SMR
Statistik9718