Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 192/Pdt.G/2018/PN Lbp |
|
Nomor | 192/Pdt.G/2018/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yanti Suryani |
Hakim Anggota | Anggalanton B.manalu, M.h Rina Sulastri Jennywati |
Panitera | Herman Marlinto Siregar, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I.Dalam konpensi1.Dalam eksepsiMenolak Eksepsi Tergugat konpensi untuk seluruhnya;2.DALAM POKOK PERKARAMenolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;II.DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT Rekonpensi untuk sebahagian.2. Menyatakan bahwa Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah memberikan panjar penjualan atas 3 (tiga) bidang alas hak tanah, dengan nomor alas hak sebagai berikut;- Nomor ; 592.2/745/BR/2008 atas nama Winda yang terletak di Dusun V Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang - Nomor; 593/ 2225/BR/2014 atas nama Winda yang terletak di Dusun V Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang- Nomor; 592.2/108/BR/3/1998 Atas nama Tumini yang terletak di Dusun V Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Yang mana Penggugat dalam rekonpensi/Tergugat dalam konpensi telah memberikan panjar uang yang jumlah keseluruhan nya sebesar Rp.637.500.000,-(enam ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah secara hukum dan mengikat.3. Menyatakan Tergugat dalam rekonpensi/Penggugat dalam konpensi telah melakukan perbuatan wanprestasi atas panjar 3(tiga) bidang tanah tersebut diatas dan tidak mengakuinya telah menerima panjar uang tersebut ;4. Menolak Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya ;III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 2.386.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3342 K/PDT/2021
Pertama : 192/Pdt.G/2018/PN Lbp
Statistik8218