- Menyatakan Terdakwa Rio Waldi Damanik Alias Rio Bin Jamil Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rio Waldi Damanik Alias Rio Bin Jamil Damanik oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti brupa :
- 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu.
- 3 (tiga) buah plastic bening klip merah.
- 1 (satu) buah dompet merk Augustine warna hitam.
- 1 (satu) helai jaket merk VIBA YOU warna hitam.
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia tipe 216 warna hitam.
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 378/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
|
Nomor | 378/Pid.Sus/2020/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Soho Rahardjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rina Yose, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Julpabman Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------------------------------------------------------------------MENGADILI------------------------------------------------------------------------ Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 378/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 378/Pid.Sus/2020/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 451 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 378/Pid.Sus/2020/PN Rhl
Statistik2322