- DALAM PENUNDAAN :
- Menyatakan tetap berlaku dan dipertahankan sampai putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap, Penetapan Majelis Hakim Nomor : 04/G/2018/PTUN.MDO tanggal 28 Februari 2018 tentang penetapan penundaan pelaksanaan dan tindak lanjut keputusan tata usaha negara berupa Keputusan Kapitalau Kanang Kecamatan Siau Timur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dengan Hormat Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Urusan Keuangan Kampung Kanang Kecamatan Siau Timur atas nama Fredy Mukau, Welprin Pando dan Armes Ruitang tertanggal 15 November 2017 ;
- DALAM EKSEPSI :
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- DALAM POKOK PERKARA ;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal objek sengketa berupa Keputusan Kapitalau Kanang Kecamatan Siau Timur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dengan Hormat Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Urusan Keuangan Kampung Kanang Kecamatan Siau Timur atas nama Fredy Mukau, Welprin Pando dan Armes Ruitang tertanggal 15 November 2017 ;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut objek sengketa berupa Keputusan Kapitalau Kanang Kecamatan Siau Timur Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian dengan Hormat Kepala Seksi Pemerintahan, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kepala Urusan Keuangan Kampung Kanang Kecamatan Siau Timur atas nama Fredy Mukau, Welprin Pando dan Armes Ruitang tertanggal 15 November 2017;
Putusan PTUN MANADO Nomor 04/G/2018/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 04/G/2018/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sanny Pattipeilohy |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Donny Poja, Hakim Anggota 1: Salman Khalik Alfarisi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 689.000,-. (Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 04/G/2018/PTUN.Mdo.zip
- Download PDF
- 04/G/2018/PTUN.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 133 K/TUN/2019
Pertama : 04/G/2018/PTUN.MDO
Statistik9644