Putusan PT JAKARTA Nomor 179/PID/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 179/PID/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Ariansyah B. Dali P |
Hakim Anggota | 1.h. Amir Maddi, Mh 2.pramodana K.k. Atmadja |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permohonan banding Terdakwa;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 216/PID.SUS/2015/PN.JKT.UTR tanggal 10 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi perbuatan Terdakwa dan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa RALEF PATTY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan di dalam Rumah Tahanan Negara yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi;- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?A? yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,30 (satu koma tiga puluh) gram bruto (berat netto 1,0952 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 1,0837 gram);- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?B? yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 1,04 (satu koma nol empat) gram bruto (berat netto 0,8558 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,8152 gram);- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?C? yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram bruto (berat netto 0,7388 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,7225 gram);- 1 (satu) bungkus plastik bening kode ?D? yang didalamnya berisi kristal putih / shabu seberat 0,80 (nola koma delapan puluh ) gram bruto (berat netto 0,5998 gram, dan sisa setelah diperiksa di lab. dengan berat netto 0,5919 gram);dirampas dan dimusnahkan;- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa didalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 179/PID/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 179/PID/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1044 K/PID.SUS/2016
Pertama : 216/Pid.Sus/2015/PN Jkt.Utr
Banding : 179/PID/2015/PT.DKI
Statistik3226