Putusan MS BIREUEN Nomor 71/Pdt.G/2014/MS Bir |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2014/MS Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Februari 2014 |
Lembaga Peradilan | MS BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Rubaiyah |
Hakim Anggota | Rina Eka Fatma, M.ag Dwi Husna Sari |
Panitera | S.ag, Hurriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat (RITA RAHMI binti MUHAMMAD,S.Pd) dengan Tergugat (BAHAGIA bin ABUBAKAR) adalah sebagai berikut :2.1. 1 (satu) petak tanah tebat seluas lebih kurang 5.330,68 M2 yang terletak di Gampong Blang Lancang, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut dibawah ini :- Utara berbatas dengan tambak H. Jailani Hasan ;- Selatan berbatas dengan tambak M.Husen ;- Barat berbatas dengan lueng Jalan Desa ;- Timur berbatas dengan tanah kebun Nurdin ;2.2. 1 (satu) pintu toko/keude, ukuran lebih kurang 3,5 X 9 Meter, yang terletak di Keude Jeunieb di atas tanah Pemda Kabupaten Bireuen dengan batas-batasnya sebagai berikut dibawah ini :- Utara berbatas dengan keude Muhammad ;- Selatan dengan Keude Isfanuddin AB ;- Barat berbatas dengan Jalan ;- Timur berbatas dengan tanah Pemda ;2.3. Barang-barang yang dalam toko sewaan yang terletak di Jalan Banda Aceh-Medan Keude Jeunieb secara keseluruhan senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);2.4. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha (Mio Soeul), No. Pol. BL-6106-ZT, warna Merah Maron, tahun pembuatan 2010, No. Rangka MH 314D0044966360, Nomor Mesin 14D966281;3. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4, tersebut di atas dibagi 2 (dua) bagian masing-masing mendapat (seperdua) bagian menjadi hak dan bagian Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya menjadi hak dan bagian Tergugat;4. Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat) untuk menyerahkan (seperdua) bagian yang menjadi hak dan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada dictum nomor 3 tersebut di atas dalam keadaan utuh dan tanpa pembebanan hukum dengan pihak manapun secara natura (benda). Apabila tidak dapat dibagi secara natura (benda), maka harta bersama dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagian dan haknya masing-masing;5. Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat sebagai berikut :5.1. Pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Bireuen berupa sisa kredit sebesar Rp. 153.925.018,00;5.2. Sisa Pinjaman Koperasi untuk 3 bulan kedepan sebesar Rp. 1.800.000;5.3. Pada Usman Sonia Motor sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);5.4. Pada Linda Hafni Banda Aceh (pengambilan barang berupa tas) sebesar RP. 2.050.000;5.5. Pada Linda Hafni Banda Aceh Berupa Pinjaman Uang kontan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);6. Menetapkan hutang bersama sebagaimana tersebut pada dictum nomor 5.1, 5.2, 5.3, 5.4, dan 5. 5 tersebut di atas dibagi 2 (dua) masing-masing berhak menanggung (seperdua) dari hutang tersebut;7. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pribadi Tergugat yaitu biaya nafkah iddah yang masih terutang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2. 871.000,- (dua juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 72 PK/Ag/2015
Pertama : 0071/Pdt.G/2014/MS.Bir.
Statistik408