Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 274 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 |
|
Nomor | 274 K/Pdt.Sus-Pailit/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | PAILIT GUGATAN LAIN LAIN |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | I Gusti Agung Sumanatha, Nurul Elmiyah |
Panitera | Susi Saptati |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pdt.Sus-Lain-lain/2018/PN.Niaga.Mdn., juncto Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2016/PN.Niaga.Mdn., tanggal 15 Oktober 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnyaDalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan permohonan gugatan lain-lain Para Pemohon untuk seluruhnya;2. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan/membayarkan/ mencaikan/mentransfer aset-aset atas nama BDKL Group yang masih dalam sitaan Termohon, termasuk:- Uang tunai sebesar Rp31.598.803.604,00 (tiga puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu enam ratus empat rupiah);- Uang tunai sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);- Uang tunai sebesar Rp1.242.998.340,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);Untuk dibayarakan/dicairkan/ditransfer kepada Turut Termohon I secara utuh berserta bunganya selama dalam sitaan Termohon, dengan memberitahukan penyerahan tersebut kepada Para Pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari setelah penyerahan tersebut;3. Memerintahkan Turut Termohon II untuk membagi/membayarkan aset-aset atas nama BDKL Group yang masih dalam sitaan Termohon, termasuk:- Uang tunai sebesar Rp31.598.803.604,00 (tiga puluh satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu enam ratus empat rupiah);- Uang tunai sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh milyar rupiah);- Uang tunai sebesar Rp1.242.998.340,00 (satu milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat puluh rupiah);Untuk dibagikan/dibayarkan juga kepada Para Pemohon;4. Memerintahkan Turut Termohon I dan Turut Termohon II untuk tunduk pada putusan ini;5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan hukum banding, kasasi maupun verzet;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274_K/Pdt.Sus-Pailit/2019.zip
- Download PDF
- 274_K/Pdt.Sus-Pailit/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 274 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Kasasi : 1125 K/Pdt.Sus-Pailit/2016
Pertama : 3/Pdt.Sus-Lain-Lain/2018/PN Niaga Mdn.
Kasasi : 275 K/Pdt.Sus-Pailit/2019
Peninjauan Kembali : 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2020
Peninjauan Kembali : 14 PK/Pdt.Sus-Pailit/2021
Lainnya : 6/Pdt.Sus-Pailit/ 2016/PN Niaga. Mdn
Pertama : 4/Pdt.Sus-Lain-lain/2018/PN.Niaga.Mdn
Statistik219104