- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa AHMAD UA SARFIAH sebagai pemilik asal atas tanah seluas 0.91 Ha yang terletak di So Laboga Toi, Watasan Desa Saneo, Kecamata Woja, Kabupaten Dompu dengan batas-batas:
- Batas Utara :berbatasan dengan Tanah Taher Abdullah;
- Batas Timur :berbatasan dengan Selokan;
- Batas Selatan :berbatasan dengan Tanah Jamaluddin Hayu;
- Batas Barat :berbatasan dengan Tanah H. Duru
Putusan PN DOMPU Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Dpu |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2017/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toniwidjaya Hansberd Hilly |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ni Putu Asih Yudiastri, Hakim Anggota Sahriman Jayadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 3. Menyatakan bahwa transaksi jual - beli tanah seluas 0,91 Ha yang didalamnya terdapat tanah obyek sengketa dengan surat jual - beli tanggal 20 Oktober 1975 antara AHMAD UA SARFIAH alias HAMA dengan NURAINY ABDULLAH adalah sah dan mengikat . 4. Menyatakan bahwa transaksi jual - beli seluas 0,91 Ha yang didalamnya terdapat tanah obyek sengketa tanggal 17 Maret 1999 antara NURAINY ABDULLAH dengan H. HASAN H. HAMID ( Penggugat ) adalah sah dan mengikat . 5. Menyatakan bahwa tanah bagian selatan ( tanah sengketa ) seluas Ha/50 Are yang terletak di SO Laboga Toi, Watasan Desa Saneo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan batas - batas : - Batas Utara : berbatasan dengan Tanah Penggugat - Batas Timur : berbatasan dengan Selokan - Batas Selatan : berbatasan dengan Tanah Jamaludin Hayu - Batas Barat : berbatasan dengan Tanah H. Duru Adalah tanah bagian dari jual beli tanah seluas 0,91 Ha antara NURAINY ABDULLAH dengan H. HASAN H. HAMID ( Penguggat ) pada tanggal 17 Maret 1999 dan sah milik Penggugat 6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai tanah sengketa dan Tergugat II sebagai penerima gadai tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum . 7. Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan bebas tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan alat negara ( Polisi ) . 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.208.000,- ( dua juta dua ratus delapan ribu rupiah ) . 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya . |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2017/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2017/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1743 K/Pdt/2019
Pertama : 23/Pdt.G/2017/PN Dpu
Banding : 109/PDT/2018/PT MTR
Statistik733