- Menyatakan terdakwa AGUS SUJITO PRAJITNO BIN MIRAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Shabu???;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa AGUS SUJITO PRAJITNO BIN MIRAN, dengan pidana penjara selama 4(Empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidir 2(dua) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti :
- 3(tiga) buah klip plastik narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto total keseluruhan 1,33 gram beserta klip plastiknya;
- 1(satu) buah tas selempang warna hitam merk ???SPIRIT??? YANG DIDALAMNYA BERISI :
- Seperangkat alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastik bekas saos tomat merk ???INDOFOOD???;
- 1(Satu) timbangan elektrik warna hitam merk ???CONSTANT???;
- 1(satu) buah pipet kaca yang didalamnya terdapat narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 2,58 gram beserta pipet kacanya;
- 29 (dua puluh sembilan) klip plastik kosong;
- 1(satu) buah skrop besi yang terbuat dari antena bekas radio;
- 1(satu) buah korek api gas warna ungu sebagai pembakar;
- 1(satu) unit handphone warna hitam ??? biru merk ASUS beserta kartu simcard simpati nomor : 082233779800;
- 1(Satu) potong celana panjang merk LEA warna biru dongker
- Uang tunai sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 534/Pid.Sus/2020/PN Sby |
|
Nomor | 534/Pid.Sus/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Slamet Riadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, Br Hakim Anggota Eko Agus Siswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 534/Pid.Sus/2020/PN Sby
Statistik130