Putusan PN SURABAYA Nomor 82/G/2016/PHI.Sby |
|
Nomor | 82/G/2016/PHI.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jihad Arkanuddin |
Hakim Anggota | Budhy Prathamo, Alfil Syahril |
Panitera | Atub Chamdani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI;DALAM KONPENSI:DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;---------------------------------------2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dengan alasan Tergugat melakukan pelanggaran disiplin terhitung sejak tanggal 30 November 2014;------------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat secara tunai dan sekaligus berupa uang Penggantian hak dan uang pisah dengan perhitungan dan perincian, sebagai berikut:a. Uang Penggantian Hak :Rp. 8.270.923,-b. Manfaat Pensiun sekaligus :Rp. 75.000.000,- c. DPLK BRI :Rp.126.267.229,- d. Jamsostek :Rp. 75.559.793,- e. Tunjangan Hari Tua :Rp. 10.194.968,- f. Pengembalian iuran Prospen :Rp. 2.861.485,-g. Uang Pisah :Rp. 1.000.000,-Jumlah Seluruhnya :Rp. 299.154.398,-(dua ratus sembilan puluh sembilan juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus sembilan puluh delapan rupiah);----------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-----------------------------DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi untuk seluruhnya;-------------------DALAM KONPENSI / REKONPENSI;- Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, sebesar Rp. 621.300,- (enam ratus dua puluh satu ribu tiga ratus rupiah);----------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan