Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 486/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 486/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Welly Irdianto, Sh hakim Anggota 2: John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Pieter Layasta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I Mawardi Alias Ateng dan Terdakwa II Agus Sutiono Alias Agus tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Mawardi Alias Ateng dan Terdakwa II Agus Sutiono Alias Agus oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar Narkotika jenis sabu seberat 1,3 (satu kom tiga) gram brutto; - 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol lasegar; - 1 (satu) buah mancis warna biru lengkap dengan jarumnya; - 2 (dua) buah mancis; - 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet; Dimusnahkan; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- ( lima riburupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1995 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 486/Pid.Sus/2019/PN.Rap
Statistik244