- Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 73/Pdt.G/2017/PN Krg |
|
Nomor | 73/Pdt.G/2017/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nunik Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahendra Prabowo Kusumo Putro, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Muladi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konvensi : Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.121.000,- ( lima juta seratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/Pdt/2019/PT SMG
Kasasi : 3600 K/Pdt/2019
Pertama : 73/Pdt.G/2017/PN Krg
Statistik15622