Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 48-K/PMT-II/AL/X/2012 |
|
Nomor | 48-K/PMT-II/AL/X/2012 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Yutti.alilin, Kolonel Laut (kh/w) |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Eddy Suryanto, Kolonel Chk H. Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu nama N pangkat Mayor Laut (S) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:?? Dengan Sengaja dan Terbuka Melanggar Kesusilaan ??2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 6 (enam) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang-barang bukti berupa : Surat-surat : - 3 (tiga) lembar Foto Copy buku Akta/Kutipan Akta Nikah an. Terdakwa dengan Saksi-2.- 2 (dua) lembar Foto Copy Kartu Penunjukan Istri (KPI) a/n Saksi-2.- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Keluarga Dinas TNI AL.- 10 (sepuluh ) lembar Foto Copy buku tamu Hotel Juvante Lembang.- 1 (satu) lembar Foto ruang kamar dan hotel Juvante Lembang.- 1 (satu) lembar Foto Copy Kartu Tanda Anggota PNS TNI AL a/n Saksi I. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Memerintahkan Terdakwa ditahan.5. Membebankan biaya perkara Terdakwa sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48-K/PMT-II/AL/X/2012.zip
- Download PDF
- 48-K/PMT-II/AL/X/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48-K/PMT-II/AL/X/2012
Banding : 14-K/PMU/BDG/AL/VIII/2013
Banding : PUT/14-K/PMU/BDG/AL/VIII/2013
Statistik184107