Putusan PN BANGKO Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Bko |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Bko |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 29 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erica Mardaleni |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Jimmi Hendrik Tanjung, Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Romli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI Menyatakan Provisi Penggugat Tidak Dapat Diterima; DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan berharga seluruh alat-alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini; Menyatakan tanah Seluar kurang lebih 6.825 M2 (Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tamrin. Sebelah Selatan berbatasan Jalan ke Sungai Merangin. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kungkai ke Bangko. Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Sdr Untung, Madi, Sapardi dan Rumah Ahli Waris yang bernama Salinah. Adalah sah merupakan Hak Milik Penggugat. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrech Matigdaad) karena telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan?? di atas tanah milik Penggugat eluas kurang lebih 6.825 M2 (Enam Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Lima Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tamrin. Sebelah Selatan berbatasan Jalan ke Sungai Merangin. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Kungkai ke Bangko. Sebelah Timur berbatasan dengan Rumah Sdr Untung, Madi, Sapardi dan Rumah Ahli Waris yang bernama Salinah. Memerintahkan Tergugat untuk segera menghentikan segala kegiatannya diatas lahan sengketa yang merupakan tanah milik Penggugat. Menghukum Tergugat atau orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat tersebut dalam keadaan kosong, baik dan tanpa beban apapun; Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini ditaksir sebesar Rp. .....................................................................; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 16/PDT/2018/PT JMB
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Bko
Statistik8426