Putusan PT BANDUNG Nomor 5/PDT/2018/PT BDG |
|
Nomor | 5/PDT/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H Edwarman |
Hakim Anggota | Humuntal Pane, M.hbragus Hariyadi |
Panitera | H. Soetjipto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT III ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I SAMPAI DENGAN TERGUGAT IX; DALAM POKOK PERKARA : MENYATAKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM REKONPENSI : MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA PERADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Penggugat I dan Penggugat III ; MENGADILI SENDIRI : Dalam Konpensi : Menolak Eksepsi para Terbanding semula Tergugat I sampai dengan Tergugat IX; Dalam Pokok Perkara : Menyatakan gugatan para Pembanding semula para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima ; Dalam Rekonpensi : Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima ; Dalam Konpensi dan dalam Rekonpensi : Menghukum para Pembanding semula para Penggugat Konpensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang pada Peradilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PDT/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 5/PDT/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 214 PK/Pdt/2021
Banding : 5/PDT/2018/PT BDG
Statistik9450