Putusan PN DUMAI Nomor 434/Pid.Sus/2015/PN Dum |
|
Nomor | 434/Pid.Sus/2015/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Aziz Muslim |
Hakim Anggota | Irwansyah, Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | - Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan TerdakwaVeni Lakisya Als Veni Bin Jefri,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri???sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaVeni Lakisya Als Veni Bin Jefri, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 5 (lima) butir diduga pil extacy merek berlogo Nike;(Telah dimusnahkan, ketika ditingkat Penyidikan).- 1(satu) unit Handphone Samsung;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 946 K/PID.SUS/2016
Banding : 04/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Banding : 05/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 434/Pid.Sus/2015/PN Dum
Statistik692