Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 K/Pdt/2013 |
|
Nomor | 21 K/Pdt/2013 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Takdir Rahmadi |
Hakim Anggota | H. Djafni Djamal, H. Mahdi Soroinda Nasution |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi HARWEIYAKIN, tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 116/PDT/2012/PT-MDN. tanggal 11 Juni 2012 yang membatalkan Putusan Pengadilan NegeriMedan Nomor 312/Pdt.G/2011/PN.Mdn. tanggal 30 November 2011;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:Dalam Provisi:- Menyatakan permohonan Provisi ditolak seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian;- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumdengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ruanganlantai kedua dan lantai ketiga Ruko Jalan Pelangkaraya Nomor 60/17.A/Jalan Jember Medan, dalam menempatinya;- Menghukum Tergugat dan setiap orang tanpa kecuali, yang menempatiruangan lantai kedua dan lantai ketiga (ruang jemuran) Ruko JalanPelangkaraya Nomor 60/17.A/Jalan Jember Medan, milik Penggugat untukmengosongkannya dan menyerahkannya kepada Penggugat, tanpa adahalangan dari siapapun juga;- Menghukum lagi Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugatsebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk setiap hari lalaimelaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam perkara ini;- Menyatakan dalam hukum bahwa segala bentuk surat-surat berkaitandengan ruangan lantai kedua dan lantai ketiga Jalan Pelangkaraya Nomor60/17.A/Jalan Jember Medan, yang ada pada Tergugat ataupun keluargaTergugat, yang sifatnya merugikan hak Penggugat, dinyatakan tidak berlaku;- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat/Terbanding juga Pembandinguntuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21_K/Pdt/2013.zip
- Download PDF
- 21_K/Pdt/2013.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 21 K/Pdt/2013
Peninjauan Kembali : 699 PK/Pdt/2018
Pertama : 312/Pdt.G/2011/PN.Mdn
Banding : 116/PDT/2012/ PT-MDN.
Statistik7549