- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PEMBANDING TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PEGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 1400/PID.B/2017/PN.MKS. TANGGAL 03 OKTOBER 2018, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;--------------------------------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA LASMARIA ERTAULI GULTOM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN PERBUATAN SEPERTI YANG DIDAKWAKAN KEPADANYA MELANGGAR PASAL 263 AYAT (2) KUHPIDANA, AKAN TETAPI KEPADA TERDAKWA TIDAK BISA DIPIDANA UNTUK KEDUA KALI TERHADAP MATERI PERBUATAN YANG SAMA;
- MELEPASKAN OLEH KARENA ITU TERDAKWA TERSEBUT DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM;
- MEMBERIKAN REHABILITASI SEKEDAR, KEMAMPUAN, KEDUDUKAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA ;
- Menerima permintaan banding dari Pembanding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Membatalkan putusan Pegadilan Negeri Makassar Nomor 1400/Pid.B/2017/PN.Mks. tanggal 03 Oktober 2018, yang dimintakan Banding Tersebut;--------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa LASMARIA ERTAULI GULTOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya melanggar pasal 263 ayat (2) KUHPidana, akan tetapi kepada Terdakwa tidak bisa dipidana untuk kedua kali terhadap materi perbuatan yang sama;
- Melepaskan oleh karena itu terdakwa tersebut dari segala Tuntutan Hukum;
- Memberikan rehabilitasi sekedar, kemampuan, kedudukan harkat serta Martabatnya;
- Membebankan biaya Perkara dalam kedua Tingkat Peradilan kepada Negara ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 628/PID/2018/PT MKS |
|
Nomor | 628/PID/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sinjo Julianus Maramis |
Hakim Anggota | Brkusno, Hj. Nirwana |
Panitera | Yulius Tappi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/PID/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 628/PID/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 806 K/Pid/2019
Banding : 628/PID/2018/PT.MKS
Statistik18994