Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 390 K/PID.SUS/2017 |
|
Nomor | 390 K/PID.SUS/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Unsur "melawan hukum" Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Artidjo Alkostar |
Hakim Anggota | Lumme, H. Abdul Latief |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL JPU ; TOLAK TDW |
Catatan Amar | — |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2017 |
Kaidah | Unsur menyalahgunakan kewenangan adalah juga bagian dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya species tanpa harus membedakan kedudukan dan jabatan Terdakwa selaku pelaku tindak pidana korupsi, justeru oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang mampu bertanggungjawab menurut hukum tanpa harus membedakan kedudukan dan jabatan Terdakwa dalam perkara korupsi a quo |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar membebaskan Terdakwa dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena menilai perbuatan Terdakwa bukanlah sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) tersebut. Menurut Majelis Hakim, unsur secara melawan hukum dari perbuatan Terdakwa bersifat khusus karena perbuatan melawan hukum tersebut terjadi berkaitan dengan adanya kewenangan yang dimiliki oleh Terdakwa yang mempunyai jabatan atau kedudukan. Pertimbangan hukum itu dinilai tepat dan benar oleh Judex Facti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar dan diambil alih sebagai pertimbangan sendiri. Mahkamah Agung (MA) yang mengadili pada tingkat kasasi tidak sependapat dengan judex factie. Dalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan adalah juga bagian dari perbuatan melawan hukum yang sifatnya species tanpa harus membedakan kedudukan dan jabatan Terdakwa selaku pelaku tindak pidana korupsi, justeru oleh karena Terdakwa sebagai subyek hukum berlaku umum kepada siapa saja sepanjang mampu bertanggungjawab menurut hukum tanpa harus membedakan kedudukan dan jabatan Terdakwa dalam perkara korupsi a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA membatalkan putusan judex factie. |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390_K/PID.SUS/2017.zip
- Download PDF
- 390_K/PID.SUS/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 390 K/PID.SUS/2017
Peninjauan Kembali : 103 PK/Pid.Sus/2019
Lainnya : 54/Pid.Sus/2013/PN.
Banding : 15/PID.SUS.KOR/2015/PT.MKS
Statistik808501