Putusan PN SURABAYA Nomor 1012/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 1012/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, H.r. Unggul Warso Murti |
Panitera | H. Usman |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI ;DALAM EKSEPSI ;- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA ;- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya DALAM REKONPENSI ;- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;- Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk mengembalikan uang milik Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi sebesar Rp. 11.381.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus delapan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah dikurangkan dari sejumlah uang sebesar Rp 4.500.000.000,- ( Empat Milyar Lima ratus Juta Rupiah ) yaitu sejumlah = Rp 6.871.500.000,- ( Enam Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) ;- Menghukum Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi untuk membayar beaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.711.000,- (satu juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) ;- Menolak gugatan penggugat Rekonpensi/tergugat Konpensi untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 820 K/Pdt/2019
Pertama : 1012/Pdt.G/2016/PN.Sby
Peninjauan Kembali : 866 PK/Pdt/2020
Banding : 36/PDT/2018/PT SBY
Statistik5615