- Menolak provisi Penggugat;
- Mengabulkan Gugatan Subsidair Penggugat;
- Menyatakan Almarhum SALEMAN LATULUMAMINA dan Almarhum MURSALIM LATUMAPAYAHU adalah pemilik obyek sengketa;
- Menetapkan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari pemilik tanah obyek sengketa, yaitu Almarhum SALEMAN LATULUMAMINA dan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat adalah ahli waris dari pemilik tanah obyek sengketa, yaitu Almarhum MURSALIM LATUMAPAYAHU;
- Menyatakan membagi dua bagian tanah obyek sengketa menjadi 2 (dua) bagian dari sisi utara yang berbatasan dengan jalan raya selanjutnya ditarik garis lurus menuju selatan sampai batas tanah bagian selatan, sehingga Para Penggugat memiliki tanah seluas + 1.900 M2 dan Para Tergugat dan Turut Tergugat memiliki tanah seluas + 1.900 M2, sehingga Batas-batas tanah milik Para Penggugat adalah :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Seram ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sarifudin Mawen ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sarifudin Mawen dan Amad Fajar (Aman M) ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Raya Lintas Seram ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sarifudin Mawen ;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Abdulalah Masihiwei, Mas Mun Masihiwei dan Pekuburan Negeri Kasieh;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Para Penggugat;
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Drh |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN Drh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN Dataran Hunipopu |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Agus Triyanto, hakim Anggota 2: Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Eke Sanfastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA Sedangkan batas-batas tanah milik Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat adalah : 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 6. Membebankan kepada Para Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 11.661.000,00 (Sebelas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PN_Drh.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PN_Drh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Drh
Kasasi : 3382 K/Pdt/2022
Banding : 25/PDT/2020/PT AMB
Statistik192133