- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1957/PDT.G/2018/PA.JS, TANGGAL 13 JUNI 2019 MASEHI BERTEPATAN TANGGAL 9 SYAWAL 1440 HIJRIAH DAN
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.866.000,00 (SATU JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1957/Pdt.G/2018/PA.JS, tanggal 13 Juni 2019 Masehi bertepatan tanggal 9 Syawal 1440 Hijriah dan
- Menolak Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp1.866.000,00 (satu juta delapan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menghukum Terbanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PTA JAKARTA Nomor 162/Pdt.G/2019/PTA.JK |
|
Nomor | 162/Pdt.G/2019/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Achmad Hanifah |
Hakim Anggota |
H. Ahmad Fathoni, sulhan |
Panitera | Ratu Dhiyafah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pdt.G/2019/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 162/Pdt.G/2019/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 401 K/Ag/2020
Banding : 162/Pdt.G/2019/PTA.JK
Statistik382253