- Menyatakan Terdakwa Drs. ROY ROBERTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Drs. ROY ROBERTO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.149.234.704,00 (seratus empat puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus empat rupiah) dengan memperhitungkan uang sejumlah Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang telah disetorkan Terdakwa melalui saksi Afrizal selaku Bendahara Pengeluaran pada tanggal 28 Desember 2017 ke Rekening Kas Umum Daerah Nomor 1099-01-000679-30-6 pada Bank BRI, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah perkaranya memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa;
- 1 (satu) Lembar Dokumen DPA Dinas Perhubugan Kab. Rokan Hulu Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA. 2017 Nomor 2.0901010252 tanggal 17 maret 2017;
- 1 (satu) berkas Dokumen DPA Perubahan Dinas Perhubugan Kab. Rokan Hulu Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik TA. 2017 Nomor 2.0901010252, tanggal 3 November 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Peintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 00576/ SP2D/ TU/ IV/ 2017 tanggal 21 April 2017 senilai Rp.1.125.906.952,-, untuk Kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik berikut lampirannya;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Peintah Pencairan Dana (SP2D) Trambah Uang (TU) Nomor 01331/SP2D/ TU/ IV/ 2017 tanggal 8 Juni 2017 senilai Nihil berikut lampiranya;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Peintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang (GU) Nomor 01622/ SP2D/ GU/ VI/ 2017 tanggal 14 Juni 2017 senilai Rp. 535.026.500,- berikut lampirannya;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Peintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang (GU) Nomor 03279/ SP2D/ GU/ VIII/ 2017 tanggal 25 Agustus 2017 senilai Rp. 499.957.000,- beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Dokumen Surat Peintah Pencairan Dana (SP2D) Ganti Uang (GU) Nomor 07551/ SP2D/ GU/ XII/ 2017 tanggal 29 Desember 2017 senilai Nihil berikut lampirannya;
- 1 (satu) bundel Kwitansi nomor : 0138/KW-DISHUB/V/2017 tanggal 4 Mei 2017 perihal pembayaran belanja listrik untuk rekening listrik PJU dan fasilitas umum bulan Januari s/d April 2017 sebesar Rp. 1.125.906.952,- (satu milyar seratus dua puluh lima juta Sembilan ratus enam ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
- 1 (satu) bundel Kwitansi tanpa nomor bulan Juni 2017 perihal pembayaran belanja listrik untuk rekening listrik PJU dan fasilitas umum bulan Mei 2017 sebesar Rp. 328.457.000 (tiga ratus dua puluh delapan juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas Rekening Koran giro Dinas Perhubungan Kab. Rokan Hulu pada Bank Riau Kepri dengan nomor Rekening 11-50-30004-1 periode bulan Desember 2016 s/d Juni 2017;
- 2 (dua) lembar Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran periode 1 Juni 2017 s/d 30 Juni 2017, tanggal 30 Juni 2017;
- 1 (satu) bundel salinan Foto copy penjabaran laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah periode bulan Januari s/d Mei 2017 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar penelitian kelengkapan dokumen SPP tanggal 20 April 2017 yang ditandatangani oleh peneliti kelengkapan dokumen sdri YURNIZIARTI, SE;
- 1 (satu) bundel Dokumen tagihan Rekening listrik PJU Kab.Rohul dari PLN kepada Dinas Perhubungan bulan Januari s/d bulan September tahun 2017;
- 1 (satu) bundel Daftar pembayaran tagihan meteran PJU Rokan Hulu sebesar Rp. 503.913.000,- (lima ratus tiga juta sembilanratus tiga belas ribu rupiah) beserta struk pembayarannya;
- 1 (satu) bundel Daftar pembayaran tagihan meteran PJU Rokan Hulu sebesar Rp. 227.416.000,- (dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus enam belas ribu rupiah) beserta struk pembayarannya;
- 5 (lima) lembar Rekening koran Bank BNI an. ALPAJRI (yang melakukan pembayaran rekening listrik);
- 3 (lembar) lembar Rekening koran Bank BNI an. ALPAJRI (yang melakukan pembayaran rekening listrik);
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dahlia Panjaitan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rakhman Silaen, Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suryani Afan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain atasa nama Terdakwa Oktavia Yuliwanti; |
Tanggal Musyawarah | 26 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pbr
Statistik11232