Putusan PN SAMPIT Nomor 124/Pid.Sus/2019/PN Spt |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2019/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Egaaktiana |
Hakim Anggota | Iko Hendra Saragih, Ade Satriawan |
Panitera | - Dewa Ayu Agung Ari Astidewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ANANGI Als ANGI Bin USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjual, menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANANGI Als ANGI Bin USMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) plastik klip warna putih yang berisi 2 (dua) bungkus plastic dalamnya terdapat serbuk Kristal warna putih dengan berat kotor 4,95 gr (empat koma Sembilan lima gram) yang di balut dengan kertas tisu warna putih;- 1 (satu) buah botol bekas larutan cap kaki tiga yang tutupnya terdapat selang minuman sebanyak 2 (dua) selang (bong/ alat penghisap);-1 (satu) buah HP merk Samsung J2 Prime warna Silver;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah mobil Toyota avanza warna silver metalik dengan nopol KH 1376 FJ beserta kunci kontak dan STNK an. Siti Minarni dengan alamat Jalan Jendral Sudirman KM.13 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur;Dikembalikan kepada Terdakwa;- uang tunai sebesar Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah);Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2019/PN Spt
Statistik5813