Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 47/G/2016/PTUN.Mks |
|
Nomor | 47/G/2016/PTUN.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Michael Renaldy Zein |
Hakim Anggota | Sri Listiani, Panca Yunior Utomo |
Panitera | H. Usman Daeng Mattola |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Penundaan:-Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan yang diajukan olehPenggugat;-----------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi:- Menolak Eksepsi Tergugat;-------------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara:1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 184.500,-(Seratus Delapan Puluh Empat Ribu Lima Ratus Rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/G/2016/PTUN.Mks.zip
- Download PDF
- 47/G/2016/PTUN.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 363 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 181 PK/TUN/2018
Pertama : 47/G/2016/PTUN.Mks
Banding : 12/B/2017/PT.TUN.MKS
Statistik15776