Putusan PTUN JAMBI Nomor 11/G/2015/PTUN.JBI |
|
Nomor | 11/G/2015/PTUN.JBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | LAIN-LAIN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 11 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eko Priyatno |
Hakim Anggota | 2. Putri Pebrianti, 1. Wahyudi Siregar |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :[3.69] DALAM PENUNDAAN : ------------------------------------------------------------- Menolak permohonan penundaan pelaksanaan surat keputusan objek sengketa yang diajukan Penggugat ; ------------------------------------------------[3.70] DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima ; --[3.71] DALAM POKOK SENGKETA : -------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------2. Menyatakan batal Obyek Sengketa berupa Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor : 821.23/14/pp-BKD tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci sepanjang yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Kerinci Nomor: 821.23/14/pp-BKD tanggal 17 Juni 2015, tentang Pengangkatan,Pemindahan,dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci Nomor Urut 21 atas Nama Drs.Noviar Zen, Apt.,,MM., sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Mayjen H.A.Thalib Kerinci ; ------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Kerinci Nomor 821.23/14/pp-BKD tentang Pengangkatan Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci sepanjang yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Bupati Kerinci Nomor: 821.23/14/pp-BKD tanggal 17 Juni 2015, tentang Pengangkatan,Pemindahan,dan Pemberhentian Pejabat Struktural Eselon III dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kerinci Nomor Urut 21 atas Nama Drs.Noviar Zen, Apt.,MM., sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Mayjen H.A.Thalib Kerinci;--------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sebesar Rp. 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu) rupiah ; ------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/G/2015/PTUN.JBI.zip
- Download PDF
- 11/G/2015/PTUN.JBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 27 K/TUN/2017
Pertama : 11/G/2015/PTUN.JBI
Statistik15780