Putusan PN AMBON Nomor 163/Pdt.G/2016/PN. Amb |
|
Nomor | 163/Pdt.G/2016/PN. Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2006 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S. Pujiono |
Hakim Anggota | Sofian Parerungan., Felix Ronny Wuisan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (SEBAGIAN) |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM PROVISI :Menolak tuntutan provisi dari Penggugat ;------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;-------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-----------------------------------2. Menyatakan Akta Perseroan terbatas PT. Astrina Mutia No. 22 tanggal 23 Nopember 1983 yang dibuat dihadapan Notaris Ny. S. S. Abdoel Sjoekoer, S.H berkedudukan di Jalan Hayam Wuruk No. 4 Q Jakarta adalah sah menurut hukum ;------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham selama 8 (delapan) tahun (dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2014) adalah melanggar Pasal 10 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT. Astrina Mutia sesuai Akta Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) No 22 tanggal 23 Nopember 1983 yang dibuat di hadapan Notaris Ny.S.S Abdoel Sjoekoer, SH Notaris di Jakarta yang berkedudukan di Ambon dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ;----------------------------------------4. Menetapkan hak penggugat berupa pemilikan 42 (empat puluh dua) lembar saham senilai Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah) berdasarkan Pasal 4 huruf b Akta Pendirian PT Astrina Mutia No. 22 tanggal 23 Nopember 1983 adalah sah menurut hukum ;----------------------------------------5. Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pemilik saham agar melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) segera setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;-----6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.759.000,- ( satu juta tujuh ratus lima puluh Sembilan ribu rupiah ) ;------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pdt.G/2016/PN._Amb.zip
- Download PDF
- 163/Pdt.G/2016/PN._Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10/PDT/2018/PT AMB
Kasasi : 534 K/Pdt/2019
Pertama : 163/Pdt.G/2016/PN.Amb.
Statistik345163