Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 52/PID.SUS/2013/PN.RKB |
|
Nomor | 52/PID.SUS/2013/PN.RKB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | penyalahgunaannarkotika |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yuanne Marietta Rm |
Hakim Anggota | . 2. Rusdhiana Andayani, 1. Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa Agus Dasriyawan als. Abok bin Mus, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika jenis Ganja untuk diri sendiri.;----------------------------- - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun.;------------------------------------------------------------ Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; ------------------------------------------------ Menetapkan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------- 2 (dua) paket bungkus kertas coklat yang berisi Narkotika Golongan I jenis as Ganja kering dengan berat bruto 9,82 gram dengan berat netto 5,0715 gram.;--------------------------------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah puntung Narkotika Golongan I jenis ganja sisa pakai dengan berat bruto 0,13 gram berat netto 0,0488 gram.;-------------------------------------- 1 (satu) bungkus kertas vahfire merk mars brand.;----------------------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia type 1200.;----------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan.;------------------------------------------------------------------ Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5..000,- (Lima Ribu Rupiah) ; --------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1912 K/PID.SUS/2013
Banding : 99/PID/2013/PT.BTN
Pertama : 52/Pid.Sus/2013/PN.Rkb
Statistik485