Putusan PN PALOPO Nomor 93/Pid.Sus/2016/PN.Plp |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2016/PN.Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | Kekerasan secara bersama samapembunuhanpenganiayaan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Tahir, Beauty D.e Simatauw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa Wismoyo Arman Mansyur Tja Alias Moyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dalam penyerangan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; --------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan ; ----------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 3 (tiga) buah batu kali sebesar kepalan tangan ; ------------------------------------ serpihan kaca mobil ; ----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) lembaran baju kemeja warna abu ? abu ; ---------------------------------Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa M. Fahrul Amir Bin H. Amiruddin Alias Rumpe ; --------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.Sus/2016/PN.Plp.zip
- Download PDF
- 93/Pid.Sus/2016/PN.Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 207 K/PID.SUS/2017
Pertama : 93/Pid.Sus/2016/PN.Plp
Statistik8845