- Menolak Eksepsi Tergugat ? I ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi ? I (Siti Jauriah) ;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi ? I (Iriansyah. dkk) untuk sebagian ; --------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi ? I (Iriansyah Bin Abdul Muis. T., Imansyah Bin Abdul Muis. T., Ratna Wati Binti Abdul Muis. T., M. Rudy Noor Bin Abdul Muis. T., Kiki Harmunita, AM. Binti Abdul Muis. T. dan Eva Harmuningsih, AM. Binti Abdul Muis. T) adalah ahli waris yang sah dari Almarhum Abdul Muis Tambuku ; -----------------------------------------------
- Menyatakan Penggugat Rekonpensi ? I berhak atas tanah yang terletak di Jl. Projakal RT. 2 (dahulu) menjadi RT. 29 sekarang RT. 31 Kelurahan Batu Ampar (dahulu) sekarang Kelurahan Graha Indah, Kecamatan balikpapan Utara, Kota Balikpapan dengan ukuran luas 60.000 M2 yang batas-batasnya : ---------------------------------------------------------------------------
- Sebelah utara : Sungai ;
- Sebelah timur : Lario/ jalan ;
- Sebelah selatan : Aman/ PDAM ;
- Sebelah barat : Tukacil ;
- Menyatakan sah Surat Keterangan Perwatasan tanggal 15 Desember 1975 atas nama Abdul Muis Tambuku atas tanah objek sengketa; ---------
- Menyatakan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor 50 yang dilakukan antara orang tua / ayah Penggugat Rekonpensi ? I (Iriansyah. dkk) dengan Tergugat Rekonpensi ? II di hadapan Notaris Aspian Nur, SH., M.Kn. (Turut Tergugat Rekonpensi ? I) tertanggal 06 September 2014 sah menurut hukum dan mengikat para pihak ; -----------------------------------
- Menyatakan IMTN Nomor Nomor.591/294/DPPR/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 dan IMTN Nomor.591/295/DPPR/2017 tertanggal 25 Oktober 2017 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat Rekonpensi ? II diatas objek sengketa yang telah dijual belikan antara orang tua/ ayah Penggugat Rekonpensi ? I kepada Tergugat Rekonpensi ? II, berlaku dan berkekuatan hukum ; ---------------------------------------------------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya ; ------------------
- Menolak gugatan Tergugat Intervensi ; ---------------------------------------------
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 152/Pdt.G/2018/PN Bpp |
|
Nomor | 152/Pdt.G/2018/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harlina Rayes, Br Hakim Anggota Bambang Trenggono |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM INTERVENSI DALAM KONPENSI, DALAM REKONPENSI, DALAM INTERVENSI Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dan Tergugat Intervensi sebesar Rp4.674.000,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pdt.G/2018/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 152/Pdt.G/2018/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pdt.G/2018/PN Bpp
Statistik11825