- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan para Terdakwa ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat tanggal 1 Juli 2019, nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Rap sekedar mengenai lamanya pemidanaan yang dijatuhkan kepada para Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. Deny Sukma Alias Deni, Terdakwa II. Rudianto Alias Rudi dan Terdakwa III. Jaris Manto Alias Aris tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan para Terdakwa dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I. Deny Sukma Alias Deni, Terdakwa II. Rudianto Alias Rudi dan Terdakwa III. Jaris Manto Alias Aris tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram netto;
- 1 (satu) buah kaca pirek bekas bakar;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu) yang terbuat dari minuman mineral lasegar lengkap dengan pipetnya;
- 6 (enam) buah pipet kecil (peralatan alat hisap bong);
- 1 (satu) buah pipet berbentuk scop;
- 1 (satu) buah buah jarum (kompor mancis);
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna hitam putih;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk samsung warna putih;
Putusan PT MEDAN Nomor 949/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 949/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Linton Sirait |
Hakim Anggota | Agung Wibowo, Brsuwidya |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp2.500,00 ( dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 949/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 949/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 231 K/Pid.sus/2020
Banding : 949/Pid.Sus/2019/PT MDN.
Statistik2010