Putusan PT KUPANG Nomor 15/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG |
|
Nomor | 15/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 15/PID.SUS-TPK/2018/PT KPGJOHAN SAHERTIAN10/Pid.Sus-TPK/2017/PN Kpg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | Simplisius Donatus, -. Idrus |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2017/PN PN Kpg, tanggal 26 Juli 2018 yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai pidana kurungan pengganti uang pengganti kerugian kekayaan Negara yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa JOHAN SAHERTIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dengan pidana penjara selama, 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000. (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;3. Menghukum Terdakwa JOHAN SAHERTIAN untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.328.335.683 (satu milyar tiga ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh lima ribu enam ratus delapan puluh tiga rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa JOHAN SAHERTIAN dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;5. Memerintahkan agar Terdakwa JOHAN SAHERTIAN tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa : 1 1 (Satu) Bundel foto copy Map DPPA dan DPAL TA.2015 2 1 Jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 7/KEP/HK/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Penunjukan pejabat Pengguna Anggaran , bendahara Pengeluaran, Pembantu bendahara dan Bendahara Penerimaan pada SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua 3. 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Bupati Sabu Raijua Nomor : 307/KEP/HK/2014 tanggal 29 Desember 2014 Tentang Pebentukan Panitia Pengadaan Barang / jasa Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua RA.2015.4 1 (satu) jepitan Foto Copy SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015.5 1 (satu) jepita Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/06/Perindag-SR/X/2015 tanggal 23 Oktober 2015 tentangPerubahan atas lampiran I SK Kepala Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor 510/01/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 08 Januari 2015 tentang Penetapan PPK, PPTK dan Pejabat Pengadaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua TA.20156 1 (satu) Jepitan Foto copy SK.Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua Nomor : 510/02/KEP/Perindagkop-SR/I/2015 tanggal 09 Januari 2015 tentang penetapan Panitia Penerima dan Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Pengadaan Barang dan jasa pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sabu Raijua.7 1 (satu) Bundel Asli SPK Nomor : 536/018/Perindagkop/KPR.SPK-PTK/I/2015 tanggal 28 Januari 2015 tentang perencanaan desain berulang pembangunan fisik tambak garam 100 HA., Konsultan perencana Konindo. CV.8 2 jilidan Berita Acara Serah terima Hasil Pekerjaan Perencanaan Nomor : 536/031/Perindagkop/KPR.BASTP-PTG/II/2015 tanggal 11 Februari 2015 (1 Jilidan Asli dan 1 Jilidan Foto copy) 9 1 (satu) Bundel map SP2D Nomor : 0287/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 20 April 2015 sejumlah Rp.87.113.018,00 (delapan puluh tujuh juta seratus tiga belas ribu delapan belas rupiah) untuk keperluan Pembayaran sekaligus 100 % Perencanaan Desain berulang Pembangunan Fisik Tambak garam 100 Ha.10 1 (satu) buah buku Standar Dokumen Pengadaan Kontrak harga Satuan Nomor : 01.TMBK-01/Poja-Konst/D-Perindag-SR/2015 tanggal 14 Februari 2015 untuk Paket pekerjaan Paket Tambak Garam 16 Ha (Paket Sabu Barat 1), Ta,bak garam 14 ha (Paket Sabu barat 2) , Tambak garam 20 ha (Paket Sabu Timur 1) Tambak garam 6 Ha (Paket Sabu Timur 2).11 1 Buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembanhunan fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.201512 1 buah dokumen proses pelelangan pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 14 ha (Paket Sabu barat -3) TA.201513 1 (satu) buah dokumen pengadaan Kontrak Harga Satuan untuk pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) lokasi tersebar di Kecamatan Hawu Mehara, Kab. Sabu Raijua, fisk tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -3), Paket Tambak garam 5 Ha (paket Sabu Liae), Paket 5 Ha (Paket Sabu Timur -3).14 1 (satu) buah dokumen Pengumuman pemenang lelang umum pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) , pemenang PT. Pedro Jaya Abadi.15 1 (satu) buah dokumen Spesifikasi Teknis pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015.16 1 (satu) buah gambar rencana pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 HA (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo17 1 (satu) buah dokumen Asli Owner Estimate pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 .18 1 (sat) buah dokumen spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Barat -2) TA.2015 yang dibuat oleh CV. Konindo19 1 (satu) Bundel Asli Dokumen penawaran paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) lokasi Kolouju, Kecamatan Sabu barat TA.2-15 oleh PT. Pedro Jaya Abadi.20 1 (satu) buah dokumen asli Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi.21 1 (satu) Bundel Lampiran kontrak Nomor : 536/008/Perindagkop/SPK-FTG/III/2015 tanggal 30 Maret 2015 pekerjaan pembangunan Fisik tambak garam 14 Ha (Paket sabu Barat-2) pelaksana PT. Pedro Jaya Abadi.22 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/025/Perindagkop-SR/ADD-FTG/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi.23 1 (satu) jepitan foto copy Addendum perjanjian (kontrak) Nomor : 536/081.1/Perindagkop-SR/ADD-FTG/XI/2015 tanggal 24 November 2015 antara SKPD Disperindagkop Sabu raijua dengan PT.Pedro Jaya Abadi. 24 1 (satu) jepitan foto copy surat PT.Pedro Jaya Abadi Nomor : 05.UM/PT.PD/2015 tanggal 15 April 2015 perihal permohonan pembayaran uang muka yang ditujukan kepada PPK Dinas Perindagkop Sabu raijua. 25 1 (satu) jepitan Asli Permohonan pembayaran termin I pekerjaan tambak garam 14 Ha oleh PT.Pedro Jaya Abadi . 26 1 (satu) Jepitan foto copy permohonan pembayaran termin II pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 PT.Pedro Jaya Abadi.27 1 (satu) jepitan foto copy Permohonan pembayaran Adendum III Pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015 oleh PT.Pedro Jaya Abadi.28 1 (satu) jepitan foto copy Aplikasi kiriman Uang Bank NTT dari Johan Sahertian kepada PT.Multipro Enviro Indonesia ? Jakarta Barat Nomor rekening 153.500.6838 Bank Panin Bank Cabang Daan Mogot Baru sejumlah Rp.1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus ribu rupiah)29 2 (dua) jepitan Print Out rekening giro periode 01 Maret 2015 s/d 31 Desember 2015 dan periode 01 Januari 2016 s/d 30 September 2016 milik PT.Pedro Jaya Abadi.30 1 (satu) bundel Map Foto Copy Sp2D Nomor: 0368/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 30 April 2015 sejumlah Rp. 1.234.108.425,00 (stu miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat-2) 31 1 (satu) Bundel Foto Copy SP2D Nomor : 0925/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 sejumlah Rp.2.511.102.120,00 (dua miliar lima ratus sebelas juta seratus dua ribu seratus dua puluh rupiah) beserta lampirannya untuk pembayaran Termin I Pekerjaan pembangunan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2)32 1 (satu) bundel foto copy SP2D Nomor : 1846/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 12 Nopember 2015 sejumlah Rp.558.125.536,00 (lima ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) untuk pembayaran termin II (66,32 %) pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) 33 1 (satu) Bundel foto copy SP2D Nomor : 1466/SP2D-LS/1.15.01.01/2016 tanggal 11 Agustus 2016 sejumlah Rp.494.260.425,00 (empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu empat ratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran termin III (77 %) pekerjaan tambak garam 14 Ha (Paket Sabu Barat -2) TA.2015. 34 1 (satu) bundel dokumen Spesifikasi teknis pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 35 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bumi Manguns karya 36 1 (satu) buah dokumen penawaran asli paket pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Artha Karya Utama. 37 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Gerbang Konstruksi Nusantara38 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT.Mojo Wijaya karya KSO PT. Artha Karya Utama39 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisk tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Dasma Pertiwi sakti 40 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 41 1 (satu) buah dokumen penawaran Asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Jaya Etika Tehnik 42 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Mojo Wijaya Karya 43 1 (satu) buah dokumen penawarann asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Bangun Konstruksi Persada.44 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (Paket Hawu Mehara) oleh PT. Pandan Arum45 1 (satu) buah dokumen penawaran asli pekerjaan Pembangunan fisik tambak garam 20 Ha (paket Hawu Mehara) oleh PT. Cipta Karya Multi Tehnik46 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 47 1 (satu) buah dokumen lampiran Kontrak Nomor : 536/023/Perindagkop/SPK-FTG/V/2015 tanggal 28 Mei 2015 PT. Tiara Multi Tehnik.48 1 (satu) buah Addendum Surat perjanjian (Kontrak ) Nomor : 536/069/Perindagkop-SR/ADD-FTG/X/2015 tanggal 24 Oktober 2015 oleh PT. Tiara Multi Tehnik 49 1 (satu) buah dokumen Addendum Kontrak Nomor : 536/098.1/Perindagkop-SR/ADD.II-FTG/XII/2015 tanggal 28 Mei 201550 1 (satu) buab dokumen Permohonan Pembayaran Termin 01 kepada PT. Tiara Multi Tehnik51 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0636/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 16 Juni 2015 senilai Rp.1.762.225.455,00 (satu miliar tujuh ratus enam puluh dua juta dua ratus dua puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) kepada PT. Tiara Multi Tehnik 52 1 (satu) buah SP2D Nomor : 0926/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 14 Juli 2015 senilai Rp.3.815.256.909,00 (tiga miliar delapan ratus lima belas juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus sembilan rupiah) untuk pembayaran Termin I kepada PT. Tiara Multi Tehnik 53 1 (satu) bundel dokumen Pesanan Geomembran PT. Multipro Inviro Indonesia 54 1 (satu) Bundel Dokumen Proses Seleksi Umum Pekerjaan jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Fisik Tambak Garam 100 Ha Tersebar di Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 55 1 (satu) Bundel dokumen Berita Acara Serah Terima Dokumen Proses Seleksi Jasa Konsultansi dan jasa lainnya beserta lampirannya. 56 1 (satu) buah dokumen Kontrak Nomor : 536/057/Perindagkop/Ppw.SPK-PTG/V/2015 tanggal 09 Mei 2015 Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan fisik tambak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua. CV. Gakesa Consulindo57 1 (satu) buah dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) jasa Konsultansi Pengawasan pekerjaan fisik tambak garam 100 Ha TA. 2015 58 1 (satu) buah dokumen penawaran pekerjaan pembangunan fisik tambak garam 14 Ha (paket Sabu Timur-2 TA.2015 oleh PT. Anisa Prima Lestari59 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 0565/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 4 Juni 2015 senilai Rp.78.019.200,00 (tujuh puluh delapan juta sembilan belas ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran Uang Muka 30 % pekerjaan pengawasan 100 Ha kepada CV. Gakesa Consulindo 60 1 (satu) Bundel SP2D Nomor : 3195/SP2D-LS/1.15.01.01/2015 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.156.038.400,00 (seratus lima puluh enam juta tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah) pembayaran Termin I 90 % pekerjaan pengawasan pembangunan fisik tambak garam 100 Ha TA.2015 kepada CV. Gakesa Consulindo.61 1 (satu) Bundelfoto copy dokumen Ekspedisi PT. Sanwa Antar Nusa Surabaya tanggal 12 Juli 2014 beserta lampirannya.62 1 (satu) lembar daftar boking kamar Hotel Swiss-belinn Kristal 63 1 (satu) Bundel Dokumen Permohonan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan lampirannya.64 1 (satu) buah foto copy Akta perseroan Komanditer CV. Rivalindo Jaya Consultan65 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 19 Agustus 2016 yang dibuat dan di tanda ? tangani oleh Johan Sahertian 66 1 (satu) buah dokumen Rekapitulasi Progres Fisik per Termin Pekerjaan Pembangunan Fisik tabak garam 100 Ha di Kabupaten Sabu Raijua pada Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi danUKM Kabupaten Sabu Raijua TA.2015 Dekembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;7. Membebani Terdakawa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/PID.SUS-TPK/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 15/PID.SUS-TPK/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 733 PK/Pid.Sus/2022
Banding : 15/PID.SUS-TPK/2018/PT KPG
Statistik11645