- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian:
- Menyatakan tergugat 1 dan tergugat II serta tergugat III dan tergugat IV telah melakukan wanprestasi:
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta tergugat III dan tergugat IV untuk membayar pinjamannya (hutangnya)kepada penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)secara tanggung menanggung (tanggung hutang):
- Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 6 % (enam persen) pertahun,secara tanggung menanggung (tanggung utang)kepada penggugat terhitung sejak diajukan gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan dengan sempurna oleh tergugat 1 dan tergugat II serta tergugat III dan tergugat IV.
- Menghukum tergugat 1,tergugat II,Tergugat III dan tergugat IV,untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.12.270.000,- (dua belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).-
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 60/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
|
Nomor | 60/PDT.G/2013/PN.JKT.UT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 28 Februari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainuri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sulistiyonobr Hakim Anggota Pujiastuti Handayani |
Panitera | Polandipraja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi tergugat III dan tergugat IV. DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.zip
- Download PDF
- 60/PDT.G/2013/PN.JKT.UT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 493/PDT/2014/PT. DKI
Pertama : 60/PDT.G/2013/PN.JKT.UT
Peninjauan Kembali : 952 PK/Pdt /2019
Kasasi : 2621 K/Pdt/2015
Statistik10737