Putusan PN SURABAYA Nomor 3023/Pid.B/2011/PN.Sby |
|
Nomor | 3023/Pid.B/2011/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mugiono |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Eko Sugianto |
Panitera | H. M. S. Arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???MENGGUNAKAN SURAT PALSU??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir. BAMBANG IRAWAN dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahan yang telah dijalani Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Toyota Fortuner th 2008 warna hitam Nopol L 1587 JL ; Dikembalikan kepada Oto Finance ; - 1 (satu) lembar copy STNK & BPKB Toyota Fortuner Nopol L 1587 JL an Lita Ratna Dewi ; - 1 (satu) lembar copy Faktur dari Toyota Astra ; - 1 (satu) lembar copy legalisir kuitansi tanda jadi sebesar Rp.5.000.000,- ; - 1 (satu) lembar copy legalisir kuitansi sisa pembayaran dengan jumlah Rp.205.000.000,-; - 1 (satu) lembar copy ligalisir tanda terima BPKB dan STNK Fortuner ; - 2 (dua) lembar copy surat pernyataan tanggal 21 Mei 2011 ; - 1 (satu) lembar copy surat pernyataan tanggal 30 Mei 2011 ; - 3 (tiga) lembar copy legalisir struk ATM BCA ; - 1 (satu) bendel copy ligalisir SHM No.189 Ds Watukebo Rogojampi Banyuwangi ; Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebanni Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2012 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 40 K/Pid/2013
Pertama : 3023/Pid.B/2011/PN.Sby
Statistik341