Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 523/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 523/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Idik Setyo Handono |
Hakim Anggota | Syaifoni, H. Aksir |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas tanah dan ruko 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Raya Timbul No. 15, Rt/Rw. 06/05, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1385/Cipedak/2002 tercatat atas nama Tergugat ;3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas usaha dan perlengkapan warnet yang berada didalam bangunan yang berdiri diatas tanah yang terletak di Jl. Raya Timbul No. 15, Rt/Rw. 06/05, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan sertifikat Hak Milik No. 1385/Cipedak/2002 tercatat atas nama Tergugat ;4. Menyatakan Akta Jual Beli No. 19/2007, yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II (Ny. H. Chusnul Chotimah Junaidi, SH, Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta Selatan) batal demi hukum ;5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1385/Cipedak/2002 tercatat atas nama Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum ;6. Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan ruko 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Raya Timbul No. 15, Rt/Rw. 06/05, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1385/Cipedak/2002 tercatat atas nama Tergugat dari seluruh barang-barang miliknya dan orang-orang suruhannya, yang menempati tanah dan bangunan tersebut, bila perlu dengan bantuan aparat pemerintah/kepolisian, kecuali perlengkapan/peralatan warnet ;7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan ruko 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya, yang terletak di Jl. Raya Timbul No. 15, Rt/Rw. 06/05, Kel. Cipedak, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1385/Cipedak/2002 tercatat atas nama Tergugat beserta perlengkapan/peralatan warnet secara lengkap kepada Penggugat, tanpa beban hukum apapun, bila perlu dengan bantuan aparat pemerintah/kepolisian ;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut dengan Penggugat, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau apabila Turut Tergugat I tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani Akta Jual Beli atas tanah tersebut, maka putusan dalam perkara ini menjadi dasar pengalihan hak dari Turut Tergugat I kepada Penggugat ;9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk patuh pada putusan perkara ini ;10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 516.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah) ;11. Menolak Gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 523/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 106/PDT/2014/PT.DKI
Kasasi : 2124 K/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 541 PK/Pdt/2020
Pertama : 523/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel
Statistik6135