Putusan PT JAMBI Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2015/PT JMB |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2015/PT JMB |
Para Pihak | ARENA AFIYATI Binti ROCHDADI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Prasetyo Ibnu Asmara |
Hakim Anggota | 1. Hj. Betty Desnita, 2. Aronta |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;--------------------------- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb tanggal 6 Februari 2015, yang dimintakan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar mengenai jenis pidana pengganti apabila hukuman denda tidak dibayar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Terdakwa ARENA AFIYATI Binti ROCHDADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Primair ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARENA AFIYATI Binti ROCHDADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa ARENA AFIYATI Binti ROCHDADI untuk membayar Uang Pengganti sebanyak Rp 863.089.077,- (delapan ratus enam puluh tiga juta delapan puluh sembilan ribu tujuh puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Uang Pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa :1. Peraturan Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Perusahaan Daerah air Minum Tirta Mayang Kota Jambi.2. Asli 7 (tujuh) lembar, Rekening Giro Hit Bunga BB Pemerintah Periode tanggal 01/12/2011 s/d 30/04/2014, nomor rekening BNI 0069882834 an. PDAM Jambi. 3. Asli 17 (tujuh belas) lembar Rekening Giro Hit Bunga BB Perusahaan Periode tanggal 01/12/2012 s/d 08/05/2014, nomor rekening BNI 0069876217 an. DPD Perpamsi Prov Jambi.4. Asli 1 (satu) buku potongan cek BNI nomor CT 452476 s/d CT 452500 atas nama Perpamsi Kodya Jambi nomor rekening 0069876217.5. Asli 1 (satu) buku potongan cek BNI nomor CE 647501 s/d CT 647525 atas nama Perpamsi Kodya Jambi6. 1 (satu) bundel rekening Koran bank BNI no. rekening 0069882834 an. PDAM RDI Jambi, bulan Januari 2012, April 2012, Juli 2012, Agustus 2012, Desember 2012. 7. 1 (satu) bundel rekening Koran bank BNI no. rekening 0069882834 an. PDAM RDI Jambi, bulan Mei 2013, Agustus 2013, Desember 20138. 1 (satu) bundel buku kas PDAM Tirta Mayang Jambi tahun 2011.9. 1 (satu) bundel buku kas PDAM Tirta Mayang Jambi tanggal 31 Desember 2012, 31 Mei 2013, 31 Agustus 2013, 31 Desember 2013, 28 Februari 2014, 28 Maret 2014 dan 30 April 2014 yang dibuat oleh Kasi Kas PDAM Tirta Mayang Jambi.10. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 27 Desember 2012 PDAM Tirta Mayang Jambi.11. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 08 Januari 2013 PDAM Tirta Mayang Jambi.12. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 27 Mei 2013 PDAM Tirta Mayang Jambi.13. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 17 September 2013 PDAM Tirta Mayang Jambi.14. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 31 Desember 2013 PDAM Tirta Mayang Jambi.15. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 26 Februari 2014 PDAM Tirta Mayang Jambi.16. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 05 Maret 2014 PDAM Tirta Mayang Jambi.17. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 14 April 2014 PDAM Tirta Mayang Jambi18. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 17 April 2014 PDAM Tirta Mayang Jambi.19. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 29 April 2014 PDAM Tirta Mayang Jambi20. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Penerimaan Kas tanggal 13 Mei 2014 PDAM Tirta Mayang Jambi21. 1 (satu) bundel laporan keuangan pada PDAM Tirta Mayang tahun 2011 oleh kantor akuntan public HARTANTO , SIDIK & Rekan. 22. 1 (satu) bundel laporan keuangan pada PDAM Tirta Mayang tahun 2012 oleh kantor akuntan public BUDIMAN, WAWAN, PAMUDJI & Rekan.23. Keputusan Direksi Perusahaan Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 tentang Mutasi dan Promosi Pengangkatan Unsur Pimpinan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi.24. Keputusan Dewan Pengurus Daerah PERPAMSI Provinsi Jambi Nomor : 10/DPD-JBI/II/14, tanggal 3 Februari 2014, tentang Penetapan Bendahara Dan Kepala Urusan DPD PERPAMSI Provinsi Jambi.25. 1 (satu) bundel daftar tagihan rekening air Januari s/d Desember 2011, loket H9-Polwil Jambi.26. 1 (satu) bundel daftar tagihan rekening air Januari s/d Desember 2012, loket H9-Polwil Jambi.27. 1 (satu) bundel daftar tagihan rekening air Januari s/d Desember 2013, loket H9-Polwil Jambi28. 1 (satu) bundel daftar tagihan rekening air Januari s/d Desember 2011, loket H8-TNI AD Jambi.29. 1 (satu) bundel daftar tagihan rekening air Januari s/d Desember 2012, loket H8-TNI AD Jambi.30. 1 (satu) bundel daftar tagihan rekening air Januari s/d Desember 2013, loket H8-TNI AD Jambi.31. 1 (satu) Bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas PDAM Tirta Mayang Jambi tahun 2012 - 201332. Surat Perjanjian Nomor SP/170/I/2011/Rosarpras dan Nomor 04/DPD-JBI/I/2011 tanggal 17 Januari 2011, antara Kepolisian Daerah Jambi dengan DPD PERPAMSI Propinsi Jambi tentang Pelaksanaan Baca Meter, Sistem Pembayaran Legalisasi Rekening Air di Lingkungan Polda Jambi dan Jajaran Tahun Anggaran 2011 yang ditandatangani oleh Parto selaku Pgs. Karo Sarpras Polda Jambi dan Ir. Firdaus selaku Ketua DPD Perpamsi Provinsi Jambi.33. Surat Perjanjian Nomor SP/01/I/2012/Rosarpras dan Nomor 015/DPD-JBI/I/2012 tanggal 18 Januari 2012, antara Kepolisian Daerah Jambi dengan DPD PERPAMSI Propinsi Jambi tentang Pelaksanaan Baca Meter, Sistem Pembayaran Legalisasi Rekening Air di Lingkungan Polda Jambi dan Jajaran Tahun Anggaran 2012 yang ditandatangani oleh Drs. Farid. AS selaku Karo Sarpras Polda Jambi dan Ir. Firdaus selaku Ketua DPD Perpamsi Provinsi Jambi. 34. Surat Perjanjian Nomor SP/01/I/2013/Rosarpras dan Nomor 01-1/DPD-JBI/I/2013 tanggal 03 Januari 2013, antara Kepolisian Daerah Jambi dengan DPD PERPAMSI Propinsi Jambi tentang Pelaksanaan Baca Meter, Sistem Pembayaran Legalisasi Rekening Air di Lingkungan Polda Jambi dan Jajaran Tahun Anggaran 2013 yang ditandatangani oleh Drs. Farid. AS selaku Karo Sarpras Polda Jambi dan Ir. Firdaus selaku Ketua DPD Perpamsi Provinsi Jambi.35. Nota Kesepahaman (MoU) Nomor : MoU /08/VI/2012 dan Nomor 010/MoU/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012 antara Kementerian Pertahanan RI dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Laksamana Muda TNI Bambang Suwarto sebagai Direktur Jendral Kekuatan Pertahanan dengan Dr. Ir. H. Syaiful, DEA selaku Ketua Umum (DPP Perpamsi) berlaku 5 tahun.36. Surat Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Pertahanan RI dengan Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia Nomor : PKS-01/VI/2012 dan Nomor 011/KJB/VI/2012 tanggal 8 Juni 2012 tentang Penggunaan, Penagihan dan Pembayaran Air Minum Kemhan dan TNI yang ditandatangani oleh Laksamana Muda TNI Bambang Suwarto sebagai Direktur Jendral Kekuatan Pertahanan dengan Dr. Ir. H. Syaiful, DEA selaku Ketua Umum (DPP Perpamsi) berlaku 2 tahun.37. Asli 1 (satu) Keputusan Dewan Pengurus Daerah PERPAMSI Provinsi Jambi Nomor : 65/DPD-JBI/VIII/10, tanggal 20 Agustus 2010, tentang Penetapan Bendahara Dan Kepala Urusan DPD PERPAMSI Provinsi Jambi, periode 2010-2014 dan Lampiran SK Nomor : 65/DPD-JBI/VIII/10, tanggal 1 September 2010 tentang uraian tugas Bendahara, Kepala Urusan dan Sekretariat pada DPD Perpamsi Provinsi Jambi, periode 2010-201438. 1 (satu) bundel tanda terima pembayaran investasi dana Cahaya Forex ? Yogyakarta :39. Tgl 28 Desember 2012 sebesar Rp. 150.000.000,-40. Tgl 27 Mei 2013 sebesar Rp. 200.000.000,-41. Tgl 15 Juli 2013 setor sebesar Rp. 157.000.000,-42. Tgl 20 September 2013 setor sebesar Rp. 149.000.000,-43. 1 (satu) bundel bukti penerimaan uang Investasi dana Multi investasi ? Yogyakarta 44. Tgl 28 Desember 2012sebesar Rp. 58.000.000,-45. Tgl 06 Mei 2013 setor sebesar Rp. 131.000.000,-46. Tgl 22 Juli 2013 setor sebesar Rp. 45.000.000,-47. Tgl 26 Agustus 2013 setor sebesar Rp. 115.000.000,-48. Tgl 23 September 2013setor sebesar Rp. 105.000.000,-49. 1 (satu) eksemplar, Akte Notaris Surat Kuasa No. 49 tanggal 14 April 2014 antara ARENA AFIATI selaku pemberi kuasa dengan FIRDAUS THAIS selaku penerima kuasa.50. 1 (satu) eksemplar surat pernyataan tanggal 15 Maret 2014 yang ditandatangani ARENA AFIATI 51. 1 (satu) eksemplar Keputusan Direksi PDAM Tirta Mayang Kotamadya Daerah TK II Jambi No.813/563/1990 tanggal 6 Juni 1990 tentang pengangkatan Calon Pegawai PDAM Tirta Mayang Kodya Jambi an. ARENA AFIYATI.52. 1 (satu) eksemplar Keputusan Direksi PDAM Tirta Mayang Kotamadya Daerah TK II Jambi No.821/1008/1990 tanggal 17 September 1990 tentang pengangkatan Pegawai tetap PDAM Tirta Mayang Kodya Jambi an. ARENA AFIYATI.53. 1 (satu) bundel formulir setoran rekening BNI pembayaran rekening TNI PDAM Tirta Mayang Jambi bulan Januari s/d April 2012. 54. 1 (satu) bundel formulir setoran rekening BNI pembayaran rekening Polri PDAM Tirta Mayang Jambi bulan Januari s/d September 2012.55. Asli 1 (satu) bundel Berita Acara Verifikasi tanggal 11 Februari 2014 tentang data tagihan rekening air Polri dan TNI-AD antara DPD Perpamsi Propinsi Jambi dengan data PDAM Tirta Mayang Jambi.56. Asli 1 (satu) eksemplar Surat pernyataan tanggal tanggal 11 Februari 2014 yang ditandatangani ARENA AFIATI.57. Daftar rekening air Polri dan TNI yang ditagihkan dan diterima tahun 2012 dan tahun 2013 PDAM Tirta Mayang Jambi 58. 1 (satu) bundel Rincian Pemakaian Jasa Air Polda jambi dan Jajaran Tahun Anggaran 2012 berikut SPM dan SP2D.59. 1 (satu) bundel Rincian Pemakaian Jasa Air Polda jambi dan Jajaran Tahun Anggaran 2013 berikut SPP, SPM dan SP2D.60. 1 (satu) eksemplar RKKL (Rincian Kegiatan Kementerian / Lembagaan) Polri / Polda Jambi. Dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa IR. FIRDAUS, Dk;7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2015/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2015/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1842 K/PID.SUS/2015
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2015/PT JMB
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Jmb
Statistik7234