- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 222/PID.SUS/2020/PN GSK., TANGGAL 4 AGUSTUS 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT MENGENAI REDAKSI DENGAN AMAR PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I RADEN AHMAD MUHAMMAD AL AMIN BIN ALM A. HIDAYAT FIRDAUS DAN TERDAKWA II MURTADHO BIN ALM KASTUM TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA MUFAKAT MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I RADEN AHMAD MUHAMMAD AL AMIN BIN ALM A. HIDAYAT FIRDAUS DAN TERDAKWA II MURTADHO BIN ALM KASTUM OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DI TAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP SABU (SEBUAH PIPET KACA, BOTOL SEBAGAI BONG YANG TERPASANG 2 SEDOTAN DAN SEBUAH KOREK API BENSOL,
- 1 (SATU) BUNGKUS KLIP PLASTIK BERISI NARKOTIKA JENIS SABU BERAT TIMBANG BRUTO 0,63 GRAM
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING MASING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 222/Pid.Sus/2020/PN Gsk., tanggal 4 Agustus 2020 yang dimintakan banding tersebut mengenai redaksi dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Raden Ahmad Muhammad Al Amin bin alm A. Hidayat Firdaus dan Terdakwa II Murtadho bin alm Kastum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Secara mufakat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Raden Ahmad Muhammad Al Amin bin alm A. Hidayat Firdaus dan Terdakwa II Murtadho bin alm Kastum oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
- Menetapkan para Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set alat hisap sabu (sebuah pipet kaca, botol sebagai bong yang terpasang 2 sedotan dan sebuah korek api bensol,
- 1 (satu) bungkus klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat timbang bruto 0,63 gram
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan masing ? masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 1159/PID.SUS/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1159/PID.SUS/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Brprim Fahrur Rozi, Agus Jumardo |
Panitera | Emi Rihastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1159/PID.SUS/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1159/PID.SUS/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1137 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1159/PID.SUS/ 2020/PT SBY
Statistik5020