Putusan PTA MAKASSAR Nomor 37/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 37/Pdt.G/2016/PTA.Mks |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | H. Syarifuddin Syakur, Dra. Hj. Hasnah Munggu. |
Panitera | Dra. Hj. Murni Muin. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding pembanding dapat diterima.2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bulukumba Nomor 371/Pdt.G/2015/PA.Blk tanggal 12 Januari 2016 Masehi., bertepatan dengan tanggal 2 Rabiulakhir 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding.Dengan Mengadili SendiriDalam Konvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan Abd. Rahim bin H. Sadda meninggal dunia pada hari Rabu tanggal 1 Oktober 2014.3. Menetapkan Ahli Waris Alm. Abd. Rahim bin H. Sadda sebagai berikut: 3.1. Andi Banna (Istri / Penggugat/Terbanding); 3.2. Asdar bin Abd. Rahim (anak/ Tergugat I/Pembanding I); 3.3. Syamsul Alam alias Anto bin Abd. Rahim (anak/Tergugat II/ Pembanding II); 3.4. Syamsul Darmawan alias Aan bin Abd. Rahim (anak/Tergugat III/Pembanding III); 3.5. Ratnawati alias Ratna binti Abd. Rahim (anak/Tergugat IV/ Pembanding IV); 3.6. Marlina alias Lina binti Abd. Rahim (anak/ Tergugat V/Pembanding V); 3.7. Jusman bin Abd. Rahim (anak/ Tergugat VI/Pembanding VI); 3.8. Jusri bin Abd. Rahim (anak/ Tergugat VII/Pembanding VII);4. Menyatakan harta benda berupa: 4.1. 1 (satu) unit rumah permanen dengan luas 63 M2 yang terletak di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas: - Utara dengan jalan; - Timur dengan jalan poros bodo; - Selatan dengan tanah Oppo; - Barat dengan tanah Andi Mappiara; 4.2. Sebidang tanah kebun dengan luas 13.500 M2 yang terletak di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas: - Utara dengan tanah kebun Andi Untung; - Timur dengan jalan poros bodo; - Selatan dengan tanah kebun Andi Untung; - Barat dengan tanah kebun Jamal; Adalah harta bersama antara almarhum Abd. Rahim dan Penggugat/Terbanding;5. Menetapkan dari harta sebagaimana pada diktum 4 di atas adalah bagian Penggugat/Terbanding dan sisanya adalah bagian almarhum Abd. Rahim bin H. Sadda untuk dibagikan kepada para ahli warisnya;6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dengan asal masalah 8x 12=96 (Sembilan puluh enam) adalah sebagai berikut:6.1. Andi Banna binti Andi Mappamadeng (istri) mendapat bagian 1/8x96=12 atau12/96 x 100% =12,50% ;6.2. Asdar bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x84 =14 atau 14/96 x 100% =14,58%;6.3. Syamsul Alam alias Anto bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 84 =14 atau 14/96 x 100% = 14,58%;6.4. Syamsul Darmawan alias Aan bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x 84 = 14 atau 14/96x100%=14,58%;6.5. Ratnawati alias Ratna binti Abd. Rahim (anak perempuan) mendapat 1/12x 84 =7 atau 7/96x100%=7,29%;6.6. Marlina alias Lina binti Abd. Rahim (anak perempuan) mendapat 1/12x 84 =7 atau 7/96x100%=7,29%;6.7. Jusman bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x84=14 atau 14/96x100%=14,58%;6.8. Jusri bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x84=14 atau 14/96x100%=14,58%; 7. Menghukum pihak yang menguasai obyek sengketa sebagaimana pada diktum 4 diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris berdasarkan bagiannya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris;8. Menyatakan Hutang gadai sawah kepada Basri sebesar Rp. 45.000.000,- (Empat puluh lima juta rupiah); Adalah hutang bersama antara almarhum Abd. Rahim bin H. Sadda (pewaris) dengan Penggugat/Terbanding;9. Menetapkan hutang pada diktum 8 tersebut adalah hutang Penggugat/Terbanding dan sisanya adalah hutang alm. Abd. Rahim bin Sadda (pewaris) ditanggung oleh para ahli warisnya berdasarkan bagian warisnya masing-masing yang besarannya sebagaimana pada diktum 6 diatas;10. Menolak permohonan sita jaminan Penggugat/Terbanding;11. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat/Terbanding untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan harta benda berupa: 2.1. Sebidang tanah diatasnya berdiri rumah permanen seluas 63 m2 dengan luas tanah 300 M2 yang terletak di Dusun Mattirowalie, Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba dengan batas-batas: - Utara dengan jalan poros Seppang; - Timur dengan jalan masuk Bodo; - Selatan dengan tanah Oppo; - Barat dengan tanah Andi Mappiara; 2.2. 1 (satu) unit motor shogun No.Pol.DD 4921 HE. Atas nama Abd.Rahim dengan nilai Rp.8.100.000,-(Delapan Juta Seratuas Ribu Rupiah). Adalah harta bersama antara almarhum Abd. Rahim bin H.Sadda (pewaris) dengan Tergugat rekonvensi/terbanding;3. Menetapkan dari harta sebagaimana pada diktum 2 dalam rekonvensi di atas adalah bagian Tergugat Rekonvensi/Terbanding dan sisanya adalah bagian almarhum Abd. Rahim bin H. Sadda untuk dibagikan kepada para ahli waris;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Abd. Rahim bin H.Sadda dari harta peninggalan/tirkah tersebut pada angka 2 diatas dengan asal masalah 8x12 =96 (sembilan puluh enam) adalah sebagai berikut: 4.1. Andi Banna binti Andi Mappamadeng (isteri) mendapat bagian 1/8x96=12 atau12/96 x 100% =12,50% ; 4.2. Asdar bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x84 =14 atau 14/96 x 100% =14,58%; 4.3. Syamsul Alam alias Anto bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12 x 84 =14 atau 14/96 x 100% = 14,58%; 4.4. Syamsul Darmawan alias Aan bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x 84 = 14 atau 14/96x100%=14,58%; 4.5. Ratnawati alias Ratna binti Abd. Rahim (anak perempuan) mendapat 1/12x 84 =7 atau 7/96x100%=7,29%; 4.6. Marlina alias Lina binti Abd. Rahim (anak perempuan) mendapat 1/12x 84 =7 atau 7/96x100%=7,29%; 4.7. Jusman bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x84=14 atau 14/96x100%=14,58%; 4.8. Jusri bin Abd. Rahim (anak laki-laki) mendapat 2/12x84=14 atau 14/96x100%=14,58%; 5. Menghukum pihak yang menguasai obyek sengketa sebagaimana pada diktum 2 dalam rekonvensi diatas untuk menyerahkan kepada ahli waris berdasarkan bagiannya masing-masing, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dilakukan penjualan lelang dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing pada angka 4 diktum tersebut;6. Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Pembanding selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi/Pembanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam dua tingkatan, untuk tingkat pertama sebesar Rp. 3.491,000,- (Tiga juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan untuk tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2016/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2016/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2016/PTA.Mks
Lainnya : 371/Pdt.G/2015/PA. Blk
Statistik11143