Putusan PN TENGGARONG Nomor 210/Pid.Sus/2017/PN Trg |
|
Nomor | 210/Pid.Sus/2017/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Makmur |
Hakim Anggota | Masye Kumaunang, Ari Listyawati |
Panitera | Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 210/Pid.Sus/2017/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :1. Nama lengkap : MUHAMMAD IRPAN Als ACOK Bin LAHAMMA; 2. Tempat lahir : Pinrang;3. Umur/tanggal lahir : 18 Tahun/12 Desember 1998;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Desa Sido Mukti RT.002 Blok M Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;1. Nama lengkap : ANWAR BADRUN Bin M. SAFRUDIN;2. Tempat lahir : Bekasi;3. Umur/tanggal lahir : 19 Tahun/31 Juli 1997;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat Tinggal : Desa Cipari Makmur RT.01 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Swasta;1. Nama lengkap : SOPLI Bin SAHRUN;2. Tempat lahir : Sido Mukti;3. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/27 September 1986;4. Jenis Kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Jalan Muso Bin Salim Desa Cipare Makmur RT. 011 Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara; 7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Pedagang; Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan tanggal 7 Januari 2017;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 8 Januari 2017 sampai dengan tanggal 16 Februari 2017; 3. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan tanggal 18 Maret 2017; 4. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017; 5. Majelis Hakim sejak tanggal 30 Maret 2017 sampai dengan tanggal 28 April 2017;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 29 April 2017 sampai dengan tanggal 27 Juni 2017; Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;Pengadilan Negeri tersebut; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD IRPAN Alias ACOK Bin LAHAMMA, Terdakwa II. ANWAR BADRUN Bin M. SAFRUDIN dan Terdakwa III. SOPLI Bin SAHRUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dan Terdakwa II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa I dan Terdakwa II tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) poket Narkotika jenis shabu ? shabu;- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru model 105;Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 111/PID/2017/PT.SMR
Pertama : 210/Pid.Sus/2017/PN. Trg
Statistik359