Putusan PTA JAKARTA Nomor 67/Pdt.G/2016/PTA JK |
|
Nomor | 67/Pdt.G/2016/PTA JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ahmad Fathoni |
Hakim Anggota | H. A. Choiri, H. Abd. Razak Bakhtiar |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permononan banding dapat diterima;II. Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 3207/Pdt.G/2015/ PA JT tanggal 15 Juni 2016 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Ramadlan 1347 Hijriah dengan amar sebagai berikut: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan biaya akibat talak:a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);c. Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah anak Pemohon dan Termohon, sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan memberikan kenaikan 20 % setiap tahun, di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat/Terbanding;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan Salinan Putusan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Bekasi dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kota Jakarta Timur serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Jakarta Selatan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Menolak permohonan selain dan selebihnya. DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat;2. Menetapkan anak bernama (Anak), lahir tanggal 30 November 2013 berada di bawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat /Terbanding, dengan hak silaturahim dan sosial (berkumpul, rekreasi atau lainnya) bagi Tergugat/Pembanding sebagai ayah kandung dengan persetujuan Penggugat/Terbanding;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp 916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu rupiah);III. Membebankan biaya banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 67/Pdt.G/2016/PTA_JK.zip
- Download PDF
- 67/Pdt.G/2016/PTA_JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3207/Pdt.G/2015/PAJT
Kasasi : 143 K/Ag/2017
Banding : 67/Pdt.G/2016/ PTA.JK
Statistik27486