- Menyatakan Terdakwa EKA JUNIKO SINAGA Alias JUNI tidak terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EKA JUNIKO SINAGA Alias JUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak memiliki, Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus besar plastik tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 5,16 (lima koma enambelas) gran Netto;
- 1(satu) bungkus kecil plastik tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 0,3 (nol koma tiga) gram netto;
- 1(satu) unit timbangan elektrik warna hitam silver;
- 1(satu) Unit Handphone merk Nokia warna hitam
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 605/Pid.Sus/2019/PN Rap |
|
Nomor | 605/Pid.Sus/2019/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Ferdian |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Welly Irdianto, Shbr Hakim Anggota John Malvino Seda Noa Wea.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Bolo Sianturi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; 1(satu Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam Nomor Polisi BM 2295 WS; Dirampas Untuk Negara. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 605/Pid.Sus/2019/PN Rap
Statistik213