Putusan PN JAKARTA SELATAN
38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt.Sel.


  • Putusan terkait tidak ada

2024
1973

  • Restatement
  • - Perlu adanya suatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya bukti permulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyak bukti yang harus dimiliki ... [Selengkapnya]