Perlu adanyasuatu pengaturan yang jelas terkait bagaimana definisi bukti permulaan yang cukup dan bagaimanakah menentukan cukup atau tidaknya buktipermulaan tersebut. KUHAP tidak mensyaratkan berapa banyakbukti yang harus dimiliki sehinggaprasyarat bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi, akantetapi KUHAP mensyaratkan bahwa: (1) dari bukti(-bukti) tersebut harus dapat diduga adanya tindak pidana (untuk melakukan penyidikan) atau (2) dari bukti (-bukti) tersebut harus dapat diduga bahwa seseorangadalah pelaku tindak pidana (untuk menetapkan tersangka). Karena bukti permulaan yang cukup hanya dikenal dan hanya digunakandalam proses penyelidikan dan/atau penyelidikan, maka bukti permulaan yang cukup dapat terdiri atas: - keterangan (dalam proses penyelidikan); - keterangan saksi (dalam proses penyidikan); - Keterangan ahli (dalam proses penyidikan); dan - barang bukti, bukan alat bukti (dalam proses penyelidikan danpenyidikan). Penggunaan LaporanPolisi sebagai salah satu jenis bukti permulaan yang cukup tidak dapatdipertahankan lagi karena sangat dimungkinkan laporan polisi bersifat testimonium de auditu, dan terkendaladengan azas Unus testis nulus testis. |